Seputar Peradilan
Hakim PA Mukomuko Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Secara Virtual

MUKOMUKO – Dalam upaya memperkuat kompetensi dan ketelitian dalam menangani perkara permohonan dispensasi perkawinan, para hakim Pengadilan Agama Mukomuko mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengembangan berkelanjutan Mahkamah Agung RI untuk memastikan para hakim di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dalam memberikan putusan terkait pernikahan di bawah umur.
Materi pelatihan ini menitikberatkan pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
- Kepentingan Terbaik Bagi Anak: Hakim diinstruksikan untuk tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan masa depan, kesehatan, dan kelangsungan pendidikan anak.
- Identifikasi Unsur Paksaan: Mendalami teknik pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya unsur paksaan dari pihak mana pun dalam permohonan tersebut.
- Dampak Psikologis dan Kesehatan: Mempertimbangkan rekomendasi dari ahli atau dinas terkait mengenai kesiapan mental dan fisik pemohon.
Meski dilaksanakan secara daring, pelatihan berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab mengenai studi kasus nyata yang sering ditemui di lapangan. Penggunaan teknologi Zoom Meeting terbukti efektif dalam menjembatani penyampaian materi dari para narasumber ahli di kepada satuan kerja di daerah.
Dengan pelatihan ini, diharapkan kualitas putusan perkara dispensasi kawin di PA Mukomuko semakin meningkat, selaras dengan semangat menekan angka pernikahan dini dan menciptakan keluarga yang berkualitas di Kabupaten Mukomuko (csp).
